Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin, pada Senin 29 Januari 2024 di kediamannya.
Pria berinisial MBH, (23), warga Kopang, Lombok Tengah tersebut diamankan karena terbukti menguasai dan menyimpan barang yang diduga obat keras tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra., saat dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya seorang Pria asal Lombok Tengah diamankan karena terbukti menguasai 300 butir yang diduga obat keras tanpa ijin yang berdasarkan hasil uji Labfor Polda Bali obat tersebut tergolong obat keras dan mengandung jenis Tramadol serta 15 butir obat jenis hexymer (Obat untuk orang sakit Jiwa).
“Informasi awal kami terima dari Bea Cukai Mataram, bahwa adanya paket yang diduga berisi Obat keras yang terkirim dari Jakarta tujuan Mataram melalui salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Mataram, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram di ruang kerjanya, Kamis (01/02/2024).
Baca juga:
Orok Bayi Kejutkan Warga Lombok Tengah
|
Lebih lanjut, Pria yang kerap disapa Ngurah di kalangan wartawan ini menceritakan bahwa saat paket tersebut sudah berada di ekspedisi tim dari bea cukai melakukan pengecekan dan ternyata benar isinya obat yang diduga obat Keras tersebut. Tim akhirnya meminta pihak ekspedisi untuk menghubungi pemilik barang agar segera diambil.
Namun hingga 29 Januari 2024 hari Senin, paket tersebut belum juga diambil oleh pemilik akhirnya atas koordinasi dengan pihak ekspedisi alamat lengkap tujuan paket tersebut diketahui.
“Tim Opsnal akhirnya mengamankan MBH, si Pemilik paket yang berisi Obat keras di kediamannya di wilayah Kecamatan Kopang Lombok Tengah, ” ucap Ngurah.
Selain Terduga MBH yang diamankan, BB yang diamankan sebelumnya berupa satu kotak paket yang berisi 300 butir obat Keras, kemudian 15 butir obat jenis Hexymer, serta Handphone terduga.
Atas peristiwa tersebut, Terduga diancam dgn Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliyard rupiah. (Adb)