Polda NTB Berhasil Mengamankan 6 Terduga Pelaku TPPO, Satu Tersangka Masuk DPO

    Polda NTB Berhasil Mengamankan 6 Terduga Pelaku TPPO, Satu Tersangka Masuk DPO
    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK saat Konferensi pers ungkap kasus TPPO di Command Center Polda NTB, (30/03/2023)

    Mataram NTB - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka sebanyak 4 dari 5 terduga sesuai Laporan Polisi no 21 tanggal 23 Februari 2023 dan mengamankan 2 tersangka sesuai Laporan Polisi no 22 tanggal 23 Februari 2023.

    Keempat tersangka yang kini diamankan berdasarkan LP 21 dan barang bukti yakni CR (Perempuan)  asal Sumbawa, AW asal Sumbawa, IM (Laki-laki) asal Sumbawa Barat, YH (Perempuan) asal Sumbawa, Sedang IS masuk dalam DPO. Sementara 2 tersangka dari LP. 22 sesuai barang bukti yakni IZ (Laki-laki) asal Lombok Tengah dan MS (Laki-laki) asal Sumbawa barat.

    "IS yang saat ini masih dalam proses pencarian atau DPO juga ditetapkan tersangka baik pada LP 21 maupun di LP 22. IS ini yang menampung serta mengirim  PMI ke luar negeri, "ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK pada Konferensi pers ungkap kasus TPPO di Command Center Polda NTB (30/03/2023)

    Lanjut Teddy, barang bukti yang diamankan pada LP 21 diantaranya 5 buah paspor dengan rincian paspor A/n korban EF asal Sumbawa, paspor A/n RW asal Sumbawa, paspor A/n NA asal Sumbawa, Paspor A/n JM asal Sumbawa dan paspor A/n AR asal Sumbawa barat.

    Kemudian 4 lembar Boarding pass Maskapai Garuda Indonesia, 1 lembar Boarding pass Maskapai Emirates Ekonomi, 4 unit Hp.

    Sedangkan berdasarkan LP 22 barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah Paspor korban, 6 buah Boarding pass pesawat, 1 lembar print out tiket penerbangan pesawat, serta 3 buah hp.

    "Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, 11 Jo pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang PPMI dengan ancaman Hukuman paling rendah 3 tahun penjara, "ucap Teddy.

    Sementara proses pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyerahan 8 warga NTB yang diduga Korban TPPO oleh Direktur Perlindungan WNI dan Atase Kepolisian KBRI Ankara - Turki kepada Dit Reskrimum Polda NTB yang saat itu diterima langsung oleh dirinya selalu Direktur Reskrimum Polda NTB.

    "Berawal dari situlah sehingga kami melakukan identifikasi terhadap korban dan barang bukti yang ada. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat 2 Laporan Polisi (LP) tersebut sesuai agen yang merekrut para korban. Berdasarkan itulah kami mengamankan para tersangka, " pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Prihatin Korban TPPO, Kapolda NTB : Cegah...

    Artikel Berikutnya

    Hutan Sekaroh Rusak, Retribusi Pantai Pink...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Praya Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi JFT untuk Tingkatkan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan

    Ikuti Kami