Mataram NTB - Periode April hingga Mei 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah mengungkap 17 Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Dari 17 kasus tersebut, 24 tersangka pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti ganja, sabu, ekstasi, unang tunai, handphone dan 1 unit Sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq SH., M.Hum., saat memimpin Konferensi pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (05/06/3024).
Dalam keterangannya, Kapolda NTB menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak terutama masyarakat yang telah berkontribusi besar dalam mencegah dan mdmberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Karena lanjutnya, Polda NTB tentu tidak akan bisa sendiri melakukan berbagai pengungkapan tanpa doa dan dukungan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat NTB sudah begitu faham dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
“Tentu sebagai Kapolda NTB menyampaikan apresiasi atas semua informasi yang diberikan masyarakat, karena tanpa itu pengungkapan ini tentu tidak akan berhasilberhasil, “ucapnya.
Selain Kapolda NTB hadir pula dalam konferensi pers hasil pengungkapan dan pemusnahan BB narkotika Polsa NTB tersebut, Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB serta para undangan lainnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SIK., bahwa, dari 17 kasus hasil pengungkapan yang dilakukan Timnya ada 5 kasus menonjol bila dilihat dari modus dan jumlah Barang Bukti Narkotika yang dikuasainya.
“Dari 17 kasus tersebut ada 24 tersangka yang diamankan, diantaranya 12 tersangka merupakan residivis kasus yang sama, ” beber Dedy sapaan akrabnya.
Sementara 5 kasus menonjol tersebut, Pertama, Pengungkapan kasus di halaman parkir salah satu hotel di jalan sriwijaya Kota Mataram (10/05/2024) dengan Tersangka YA warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan barang bukti 197, 41 gram sabu yang diamankan di dalam jok Sepeda motor tersangka.
Kedua, pengungkapan yang dilakukan di salah satu rumah di wilayah Jembatan Kembar Lombok Barat (21/05/2024) dengan tersangka JA (Residivis) Warga Jembatan Kembar, Lombok Barat dengan BB yang diamankan dari tangannya 45, 091 gram sabu.
Ketiga, pengungkapan ngkapan yang dilakukan di wilayah Sakra, Kabupaten Lombok Timur (22/05/2024) dengan mengamankan tersangka R Residivis alamat Sakra Lombok Timur dan barang bukti yang diamankan 148, 226 gram sabu.
Keempat, pengungkapan yang dilakukan di Dermaga II Pelabuhan Lembar Lombok Barat (23/05/2024) dengan tersangka yang diamankan LIK alamat Praya Lombok Tengah dengan barang bukti yang diamankan 139 butir ekstasi.
Kelima, pengungkapan yang dilakukan (17/05/2024) di wilayah Lape, kabupaten Sumbawa dengan tersangka yang diamankan IA warga Lape Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti yang diamankan 26, 061 gram sabu.
Kepada para tersangka akan dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara. (Adb)