MATARAM. - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB komit untuk segera menyelesaikan penyusunan blue print sebagai pedoman pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan yang ada di wilayah Nusatenggara Barat (NTB)
Salah satu Blue Print yang sedang dipersiapkan oleh Pemprov NTB adalah Blue Print usaha disektor pertambangan yang domainnya berada di Dinas ESDM NTB.
Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin mengatakan bentuk komitmen Pemerintah NTB adalah dengan segera menyelesaikan dokumen blue print dalam waktu dekat.
Bahkan pihaknya menargetkan, rancangan itu tuntas disusun dalam kurun waktu maksimal dua bulan kedepan.
Baca juga:
Saiful Chaniago: IUP Ormas Tidak Patut
|
“Kami menargetkan bahwa blue print untuk PT. Amman Mineral Nusatenggara (AMNT) akan diselesaikan pada satu atau dua bulan mendatang, ” ungkap Zainal, Jumat, 6 Januari 2023.
Dijelaskan, Pemprov NTB tidak sendiri dalam penyusunan pedoman ini, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat juga dilibatkan sebagai daerah lingkar tambang.
“Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Sumbawa Barat untuk menyusun segala kebutuhan yang ada di dalam blue print, ” ujar Zainal, seraya berharap Pemda KSB memberi masukan-masukan terkait penyusunan blue print tersebut.
Dinas ESDM juga secepatnya akan melakukan roadshow ke kabupaten dan kota yang memiliki potensi tambang. Hasilnya, jadi dasar menyusun blue print CSR sebagai pedoman umum seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di NTB.
Sebelumnya, dalam pertemuan online via Zoom Senin (2/1/2022) lalu, Zainal juga menjelaskan bahwa Blue Print CSR itu mencakup seluruh usaha yang ada diwilayah NTB. "Blue Print CSR ini bukan hanya mengatur tentang usaha pertambangan tapi juga seluruh usaha yang ada di NTB, " jelas Zainal.
Ditambahkannya, isi dari Blue Print ini harus sejalan dengan program yang ada di Kabupaten ataupun Provinsi di NTB, "Blue Print ini harus sejalan dengan RPJMD baik itu di Sumbawa Barat maupun di Provinsi NTB, " ungkapnya.
Diakui oleh Zainal, bahwa Pemrov NTB sebenarnya sudah lama menggodok tentang rancangan Blue Print CSR ini, namun hingga saat ini masih dalam berbentuk draft dan belum final.
Untuk diketahui, hingga saat ini, PT. AMNT masih menunggak CSR sebesar Rp213 miliar. Sejak tahun 2017 sampai 2022, PT. AMNT harus membayar CSR Rp401 miliar, namun yang terbayarkan hanya Rp217 miliar. Maka, sisa kewajiban CSR yang mesti diselesaikan berjumlah Rp213 miliar.
PT. AMNT sempat memberikan klarifikasi akan menuntaskan penunggakan CSR di tahun 2023 pada saat dilaksanakan RDPU di DPR RI, 10 November 2022 lalu.
Desakan agar Pemprov NTB segera menyusun cetak biru terkait CSR PT AMNT, sebelumnya datang dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) KSB yang sebelumnya melakukan aksi hingga ke Jakarta pada bulan Desember 2022 lalu.(**)