Mataram NTB - Sebanyak 3000 butir obat keras terlarang jenis Tramadol diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di salah satu jasa pengiriman di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (25/02/2024).
Kedatangan obat ke wilayah hukum Polresta Mataram yang dilarang beredar bebas tersebut sesuai informasi dari Bea Cukai Mataram yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
Dari upaya penyelidikan tersebut diperoleh informasi terkait tujuan atau pemilik paket yang diduga berisi obat keras terlarang jenis Tramadol tersebut.
Keterangan diatas disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH., MH., di ruang kerjanya Senin (26/02/2024).
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
“Setelah mendapat kejelasan dari hasil penyelidikan, tim bergerak ke gudang Jasa pengiriman. Sebelumnya petugas Jasa pengiriman hendak mengantar paket tersebut ke wilayah Lombok Tengah sesuai tujuan pengiriman, namun tiba-tiba petugas jasa pengiriman menerima telepon bahwa pemilik paket tersebut sudah berada di gudang. Petugas kami langsung mengamankan kedua terduga pelaku pemilik paket.
Diketahui kedua terduga berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah yakni RD (27) alamat Desa Ganti Kecamatan Praya Timur dan LA (29) alamat sama di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Berdasarkan keterangan Kasat, bahwa saat mengamankan, kedua terduga sempat bersikeras dengan petugas dari Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram hingga sempat terjadi perkelahian bahkan salah satu terduga terlihat sempat mengeluarkan benda tajam dari balik baju hendak menusuk Personil. Namun akibat keberanian dan kelihaian personil dalam bela diri kedua terduga berhasil dibekuk dan diamankan.
“Petugas kami sempat berkelahi, bahkan hampir tertusuk dengan benda tajam yang dibawa terduga, namun berkat kecekatan personil, terduga akhirnya berhasil diamankan, ”tegasnya.
Dari hasil penggeledahan isi paket yang disaksikan petugas Jasa Pengiriman serta aparat lingkungan setempat bahwa dalam Dus paket tersebut berisikan 3 Ratus Strip Tramadol sehingga total berjumlah 3000 butir Tramadol.
“Para terduga dan Barang bukti telah dibawa ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Para terduga diancam pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, ”pungkasnya. (Adb)