![Kasus Pencurian HP di Mataram Diselesaikan Lewat Restorative Justice](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67aa2a5db9405_1.jpg)
Mataram, NTB – Kasus pencurian handphone yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mataram pada 7 Februari 2025 kini telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi di bawah pengawasan kepolisian.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan bahwa proses mediasi mempertemukan pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi keluarganya. Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram itu berlangsung dalam suasana kekeluargaan, hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai yang tertuang dalam surat perjanjian bersama.
“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Dengan adanya mediasi yang disaksikan oleh pihak kepolisian, maka kasus ini diselesaikan melalui mekanisme RJ, ” ujar AKP Mulyadi, Senin (10/02/2025)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian perkara berdasarkan peraturan Kapolri, yang memungkinkan kasus tertentu diselesaikan di luar jalur hukum apabila kedua belah pihak bersepakat tanpa adanya paksaan.
“Jika mediasi dilakukan atas kesepakatan murni kedua pihak, maka proses RJ dapat ditempuh. Dengan demikian, kasus ini tidak bisa dituntut kembali di kemudian hari, ” tegasnya.
Polsek Mataram menegaskan bahwa pendekatan RJ bertujuan untuk memberikan solusi yang adil bagi korban sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa melalui proses peradilan yang panjang. (Adb)