Mataram NTB - Dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, Satuan Reskrim juga memiliki tugas dan tanggung jawab agar bagaimana situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Selain keterlibatannya dalam Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan dan Bawaslu untuk bertugas sebagai penindakan pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak 2024, Sat Reskrim Polresta Mataram juga turut melakukan berbagai upaya dan langka-langkah Preventif untuk mencegah berbagai tindakan kriminal yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas sehingga dapat mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan tahapan Pillada.
Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK. MH., selaku Kasat Reskrim Polresta Mataram kepada Media ini menuturkan keterlibatan personilnya dalam Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Kami juga melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ke seluruh wilayah hukum untuk menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat, “jelas Pria yang sangat akrab dengan awak media ini.
Ia mengatakan selain tugas utama dalam Sentra Gakkumdu selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, anggota Reskrim juga terlibat dalam pengamanan di setiap tahapan pilkada. Keberadaan anggotanya untuk mengantisipasi adanya aktivitas masyarakat yang melanggar hukum.
Kemudian melalui KRYD yang dilakukan secara rutin dan masif, diharapkan dapat mencegah dengan menghimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam seperti cafe-cafe yang menjual minuman keras / minuman beralkohol di wilayah hukum Polresta Mataram agar dapat bersama-sama menjaga situasi serta mematuhi aturan-aturan yang ada.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Hal ini tentu bertujuan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya segala bentuk tindak pidana yang diakibatkan Minol / Miras yang dikonsumsi.
“Pilkada ini akan dapat berlangsung bila situasi Kamtibmas Kondusif, oleh karenanya perlu upaya untuk mendorong masyarakat agar turut serta menjaga keamanan. Biasanya gangguan Keamanan itu dapat terjadi di tempat - tempat hiburan malam yang menjual Minol ataupun Miras, sehingga diperlukan adanya upaya untuk dapat mencegah hal yang dikhawatirkan, “jelasnya.
“ Untuk KRYD kami juga rutin melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam / cafe yang memang menyediakan Minol dan miras tersebut, “imbuhnya.
Begitupula dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang biasanya banyak terjadi di Cafe-cafe dengan mempekerjakan anak dibawah umur baik sebagai pekerja maupun Patner Song. Melalui KRYD diharapkan dapat mencegah berbagai gangguan keamanan baik yang terkait tindak pidana maupun dengan Situasi kamtibmas. (Adb)