Sumbawa NTB - Polsek Plampang mengamankan 84 botol minuman alkohol (Minol) jenis Bir Bintang yang dikemas dalam 7 dus. Tindakan ini dilakukan saat jajaran setempat menggelar patroli rutin di sejumlah toko dan kios wilayah Kecamatan Maronge, Kamis (30/6) malam.
Tim dipimpin Kepala SPK 1 AIPDA Miftahul Iksan SH didampingi Kanit Binmas AIPDA Abdul Haliq, AIPDA mardian Saputra dan Bripka I Komang Sukendra. Puluhan botol miras ini ditemukan tim saat menyasar toko milik AA alias Sensus warga Desa Simu.
Awalnya AA membantah memiliki miras dan mengaku sudah habis terjual. Namun tim tidak mempercayainya sehingga melakukan penggeledahan. Ternyata puluhan miras itu ditemukan di kamar tidurnya.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, AKP Budiman Perangin Angin SH saat dikonfirmasi Kamis (30/6) mengatakan, patroli yang digelar ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Patroli ini rutin dilaksanakan dengan menyasar sejumlah toko dan kios yang dicurigai menjual miras.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Selain itu patroli juga dilakukan untuk mencegah hal-hal yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan.
“Dari patroli ini kami mengamankan 7 dos miras berisi 84 botol Bir Bintang. Barang bukti ini sudah kami evakuasi di Polsek dan pemiliknya dimintai keterangan, ” tandasnya. (Adb)