Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Selama 3 Pekan Oleh DitResnarkoba Polda NTB

    Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Selama 3 Pekan Oleh DitResnarkoba Polda NTB
    Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers, (19/08)

    Mataram NTB - Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers atas pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir.

    Selain Kapolda NTB Konferensi pers yang diselenggarakan di Command center Polda NTB tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK, serta para tersangka yang telah diamankan, (19/08).

    Pada kesempatan itu Kapolda menerangkan Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan oleh tim Opsenal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan  Bulan Agustus. Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

    "Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga, "ucap Kapolda.

    Sedangkan Jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni Pria 11 Orang, Perempuan 2 Orang, dimana ada 3 Tersangka diantaranya merupakan residivis antara lain NS, Perempuan, 40 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Dusun Dasan Pancor Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (2018), FI, Laki-Laki, 43 Tahun, Islam, Wirasswasta, Alamat Karang Kelok Monjok Mataram RT 001 RW 252 Kel. Monjok Barat Kec. Selaparang Kota Mataram (2013) dan IDA, Laki-Laki, 33 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamta  Jalan Kalibaru Tinggar RT 003 RW 024 Kel. Ampenan Utara Kec. Ampenan Kota Mataram (2017).

    Djoko membeberkan ke 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA, perempuan 28 tahun, alamat Selong Lombok Timur, KM, Pria 29 tahun alamat Selong Lombok timur, MA, pria 51 tahun alamat Selong Lombok timur, NS, perempuan 40 tahun, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M, pria 30 tahun, alamat Selong Lombok timur.

    Kemudian tersangka yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022 sebanyak 3 orang yakni FI, pria 43 tahun, alamat Monjok Mataram, AY, pria 34 tahun alamat Ampenan Mataram, dan IDA pria 33 tahun alamat Ampenan Mataram. 

    Sedangkan yang diamankan pada bulan Agustus 2022, yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 diamankan PRP, pria 29 tahun, alamat Sikur, Lombok Timur. Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M, pria 35 tahun, alamat Janapria Lombok Tengah. Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria 33 tahun, alamat Ampenan Mataram. Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S, pria 37 tahun, alamat kecamatan Alas, Sumbawa dan terahir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H, Pria 37 tahun, alamat Kediri Lombok Barat.

    "Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa, "jelas Djoko.

    Hasil ungkap sebanyak 8 Kasus dengan 13 Tersangka tersebut mengamankan barang bukti   Shabu 1.385, 47 Gram,   Ganja 1.718, 32 Gram dan Uang RP. 92.194.000, -

    TKP pengungkapan tersebut berada di  Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.

    Adapun Pasal yang di persangkaan adalah Pasal Persangkaan Pasal 111 ayat (2),   Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

    "Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini"tutup Kapolda.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    TI Kota Mataram Gelar Kejuaraan Taekwondo...

    Artikel Berikutnya

    Puncak HDKD, Mitra Kerja Dan Jajaran Kumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diduga Pelaku Pencurian, Pria Asal Manado Ditangkap Polisi, Barang Curian Senilai 60 Juta Disita
    Niat Jemput Teman, Motor Malah Raib: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
    Polres Lombok Tengah Amankan Pria Diduga Cemarkan Nama Baik Ulama TGH Lalu Muhammad Turmudzi

    Ikuti Kami