Mataram NTB - Direktur Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB M. Syamsul Qomar menganggap keputusan untuk memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang terlibat kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah sudah tepat.
Namun Keputusan tepat tersebut dinilai Lambat oleh Pria aktivis ini, padahal pada pasal 7 ayat 3 tata tertib DPRD jelas sebagai pedoman dan payung hukum bagi BK untuk melakukan tindakan terhadap anggota DPRD yang tersangkut Narkoba.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Pernyataan tersebut disampaikan Qomar sapaan akrab Direktur PANA NTB setelah mengetahui keputusan tersebut diambil setelah Banmua DPRD selesai menjadwalkan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan.
"Ini artinya sudah terlambat. Seharusnya keputusan itu diambil oleh BK saat yang bersangkutan dinyatakan terbukti terlibat narkoba dan itu jauh sebelum jadwal Banmua DPRD dilakukan, "beber Qomar saat ditemui media ini Selasa (26/09/2023) di kediamannya.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Intinya, mau diberhentikan atau tidak yang bersangkutan tersebut memang sudah akan di PAW pada bulan depan (Oktober 2023) dan waktun dan penggantinya pun sudah jelas.
"Harusnya BK DPRD Lombok Tengah ini, begitu mengetahui dan mendapat aduan langsung mengambil sikap, tidak perlu menunggu ini itu terlalu lama, "tegasnya.
Dari Pengalaman tersebut, M. Syamsul Qomar menyampaikan masukan kepada BK DPRD Lombok Tengah agar ke depan, jika peristiwa serupa terjadi, maka tindakan dan keputusan yang akan diambil harus cepat.
Meski demikian, Pria ini tetap memberikan apresiasi kepada BK terhadap Keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Lombok Tengah guna memberikan efek jera dan menjadi pesan positif terhadap seluruh anggota DPRD lainnya.
Disamping itu Ia juga mendorong BK untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Lombok Tengah agar dapat dilakukan tes urine secara berkala bagi seluruh anggota DPRD Lombok Tengah sebagai upaya pencegahan terhadap bahaya Narkoba.
"Dan sebagai masukan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar Sekda dapat melakukan upaya antisipasi terhadap pejabatnya melalui tes urine secara berkala bagi seluruh pejabatnya, "tutupnya.(Adb)