Mataram NTB - Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan tersebut Tim mengamankan dua orang terduga (laki dan perempuan) dengan barang bukti berupa Sabu seberat 3, 28 gram brutto.
"Kedua pelaku yang kemudian diketahui memiliki hubungan berpacaran tersebut diamanka saat penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 17:00 wita Rabu (23/08/2023) beserta barang bukti tersebut, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., di Mapolresta Mataram, Kamis (24/08/2023)
Kedua Terduga tersebut diketahui Berinisial R, Pria 40 tahun dan A, Perempuan 39 tahun. Keduanya tinggal di kelurahan Banjar, Ampenan, Mataram.
"Mereka ditangkap saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dimana hanya mereka berdua yang saat itu berada di rumah tersebut, "ucapnya.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Selain barang bukti Sabu yang berhasil ditemukan saat penggeledahan, diamankan pula berapa barang bukti lain seperti Alat Komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua pasangan sejoli tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adb)